Waktu Baca: 5 menitSabtu, 04 Mei 2019 07:10 WIB
Sumber: klikdokter.com
- Penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa penumpang tersebut sehat secara medis agar bisa ikut dalam penerbangan.
- Selain itu, penumpang juga diminta untuk mengisi formulir pertanggungan resiko Form of Indemnity (FOI) yang menyatakan maskapai bebas dari pertanggungjawaban terhadap resiko atau hal-hal diluar dugaan yang terjadi selama penerbangan.
Mudah kan persyaratannya, Moms? Hanya pastikan sudah mempertimbangkan segala resikonya ya!
Salah Satu Maskapai Terbaik Di Indonesia Ini Juga Memiliki Aturan Khusus Untuk Penumpang Ibu Hamil. Simak Yuk Peraturan Garuda Indonesia!

Sumber: marketeers.com
Berikut ketentuan umum bagi penumpang ibu hamil untuk Garuda Indonesia tersebut.
Halaman:
Bagikan Informasi Bermanfaat Ini!