Waktu Baca: 5 menitSabtu, 04 Mei 2019 07:10 WIB
Sumber: klikdokter.com
- Bagi Moms yang sedang hamil, dan memiliki pertanyaan apakah boleh ibu hamil naik pesawat? Ketahuilah bahwa setiap penumpang ibu hamil yang menggunakan maskapai Citilink wajib melapor ke petugas yang ada konter check-in, wajib memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter, serta diharuskan mengisi surat pernyataan.
- Apabila usia kehamilan Moms memasuki usia kandungan 27 minggu, maka saat melakukan check-in, Moms diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban terbatas Citilink. Dimana hal tersebut dilakukan untuk membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban segala resiko ibu hamil yang timbul selama penerbangan.
- Jika Moms memiliki usia kandungan antara 28 minggu sampai 34 minggu, maka Moms diharuskan untuk menyerahkan surat keterangan dokter, dan mengkonfirmasi usia kehamilan kepada petugas maskapai Citilink. Surat keterangan tersebut juga harus menerangkan bahwa Moms sehat untuk melakukan perjalanan. Perhatikan juga bahwa validitas surat keterangan tersebut tidak boleh lebih dari 30 hari sejak jadwal keberangkatan pesawat.
- Yang terakhir, bila usia kandungan sudah lebih dari 35 minggu, maka penumpang ibu hamil tidak diizinkan untuk menggunakan jasa penerbangan maskapai Citilink.
Nah, perhatikan dengan detail ya usia kehamilan Moms! Jangan sampai sudah beli tiket dari jauh hari, ternyata usia kehamilannya sudah dilarang naik maskapai penerbangan. Sayang kan, Moms?
Moms, Sebelum Membeli Tiket, Perhatikan Dulu Syarat Penerbangan Bagi Ibu Hamil Dari Maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air Berikut Ini!

Sumber: industry.co.id
Sriwijaya Air dan NAM Air memiliki ketentuan bahwa penumpang ibu hamil yang memiliki kandungan dengan usia maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Selain itu, Moms juga wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Sriwijaya Air, baik di bandara maupun kantor cabang sebelum bisa diizinkan naik ke dalam pesawat. Surat pernyataan tersebut berisi pembebasan Sriwijaya Air dari pertanggungjawaban terhadap hal tidak diinginkan atau resiko yang lainnya jika terjadi selama penerbangan. Catat ya, Moms!
Halaman:
Bagikan Informasi Bermanfaat Ini!