Cara Mengurus IMB Sendiri Agar Lebih Murah, Mudah & Cepat

Waktu Baca: 4 menitKamis, 12 Maret 2020 10:00 WIB
Cara Mengurus Imb Sendiri
Sumber: berlinpatten.com

Perlu juga Dads ketahui bahwa syarat mengajukan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal berbeda. Hal ini juga dipengaruhi oleh fungsi dari kedua jenis bangunan tersebut yang memang tidak sama. Secara umum, berikut ini adalah beberapa syarat yang biasanya dibutuhkan untuk mengurus IMB rumah tinggal.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik rumah.
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan atas tanah yang ditempati untuk membangun rumah.
  • Formulir permohonan untuk izin rumah tinggal sebagai pengajuan IMB yang sudah ditandatangani lengkap dengan materai 6000.
  • Melampirkan surat yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik dan tidak sedang mengalami masalah sengketa lahan.
  • Gambar yang berisi konstruksi bangunan pada berbagai sisi mulai dari tampak depan, belakang, samping, rencana utilitas, hingga denah lokasi.
  • Bukti pelunasan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam tahun terakhir.
  • Formulir pengajuan yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan dan kecamatan sesuai dengan lokasi pembangunan rumah.
  • Data yang berisi hasil pemeriksaan atau penyelidikan terhadap tanah.
  • Apabila rumah berhimpitan dengan bangunan lain, maka perlu melampirkan surat persetujuan tetangga.
  • Apabila tanah bukan atas nama atau hak milik dari pemohon, maka sertakan surat perjanjian untuk mengelola tanah.
  • Apabila proses pembangunan rumah dilakukan dengan sistem ‘borongan’, maka pemohon wajib menyertakan Surat Perintah Kerja atau SPK.

Sementara itu, cara urus IMB sendiri untuk rumah non tinggal juga memerlukan beberapa persyaratan , Dads. Persyaratannya kurang lebih sama dengan syarat mengurus IMB rumah tinggal seperti yang telah disebutkan. Hanya saja Dads perlu beberapa tambahan berkas lain seperti berikut ini.

  • Apabila pemohon mengatasnamakan pendirian bangunan kepada yayasan, badan, atau perusahaan, maka siapkan akta pendirian.
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK).
  • Gambar instalasi bangunan secara lengkap. Khusus untuk tanah yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi, lampirkan SIPPT.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (ITB) mulai dari konstruksi, instalasi, dan arsitektur yang sudah dilegalisir.

2. Urus Berkas Lampiran

Cara Mengurus Imb Rumah Pribadi
Sumber: groupxs.com

Halaman: 12345

Bagikan Informasi Bermanfaat Ini!
Apa Komentar Anda Mengenai "Cara Mengurus IMB Sendiri Agar Lebih Murah, Mudah & Cepat"