Cara Mengurus IMB Sendiri Agar Lebih Murah, Mudah & Cepat

Waktu Baca: 4 menitKamis, 12 Maret 2020 10:00 WIB
Cara Mengurus Imb Sendiri
Sumber: berlinpatten.com

Di antaranya adalah luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi yang menunjukkan tujuan penggunaan bangunan, tarif dasar, dan juga indeks lokasi. Semua poin tersebut perlu diketahui untuk menghasilkan prakiraan biaya. Khusus untuk rumah tinggal, biaya yang diperlukan pada saat mengurus IMB disesuaikan dengan luas rumah, umumnya sekitar Rp 2.500 untuk satu meter persegi. Sementara untuk rumah non tinggal biayanya adalah hasil kali antara indeks bangunan, luas bangunan, dan harga satuan retribusi.

Waktu yang diperlukan untuk pengurusan IMB hingga selesai dibuat juga berbeda, Dads. Kalau IMB untuk rumah tinggal biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja, sedangkan untuk rumah non tinggal waktunya sedikit lebih lama yaitu kurang lebih sekitar 25 hari kerja. Lokasi pengambilan IMB ini di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kota setempat.

4. Kunjungi Kantor Setempat Untuk Membuat IMB

Urus Imb Di Kelurahan
Sumber: tirto.id

Halaman: 12345

Bagikan Informasi Bermanfaat Ini!
Apa Komentar Anda Mengenai "Cara Mengurus IMB Sendiri Agar Lebih Murah, Mudah & Cepat"