
Sumber: Pexels.com/Josh Willink
Bagi kategori ini diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain atau dikenal dengan istilah qadha puasa. Wajib untuk diganti dikala kondisi Moms dan bayi sudah memungkinkan untuk puasa, dan diganti sesuai jumlah hari yang dibatalkan. Tidak harus dilakukan secara berturut-turut, Moms dapat melaksanakannya semampu Moms.
Adapun dalil qadha ini diperoleh dari pendapat ulama berdasarkan Al Qur’an dan sunnah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, 'Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).'” (al-Majmu’: 6/177, dikutip dari Muslimah.or.id)