Jadi, selalu ukur ya kemampuan Moms, tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa bila memang terdapat kondisi yang kurang memungkinkan. Kesehatan Moms dan si kecil tetap yang paling utama. Qadha adalah jawaban dari Moms yang tetap ingin mengganti ibadah puasa yang terlewatnya saat masa menyusui si kecil.

Sumber: Unsplash.com/Peter Hershey
Senada dengan kondisi sebelumnya, Moms dikenai qadha karena dianalogikan dalam kategori "sakit" pada dalil berikut.
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Bahkan, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
Bila memang Moms berada di dalam kondisi seperti ini, jangan paksakan diri sendiri ya Moms. Siapkan waktu Qadha apabila Moms sudah merasa lebih sehat.

Sumber: Unsplash.com/Jenna Norman
Sebenarnya dalam kondisi ini terdapat beberapa pendapat ulama, Moms. Hal ini disebabkan oleh kondisi Moms yang sebenarnya bisa berpuasa. Jika dilandasi rasa khawatir saja, maka tidak ada alasan untuk tidak berpuasa, Moms. Tapi jika telah terbukti secara klinis bahwa akan ada bahaya pada si kecil, maka boleh bagi ibu menyusui tidak berpuasa.
Pendapat pertama dari Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahullah yaitu melakukan qadha. Menurut beliau, kondisi ini sama seperti dua kondisi sebelumnya. Wanita hamil atau menyusui dianalogikan statusnya seperti orang sakit. Sementara, pendapat kedua dari Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah, yaitu bayar fidyah saja. Satu hari yang ditinggalkan akan dikenai fidyah sebesar 1 Mud. 1 Mud dikonversi sebagai 7 ons. Fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin atau diberikan ke beberapa orang miskin atau fakir.
Dalill yang digunakan yaitu ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Dalil diatas diperkuat perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud) dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Pendapat ketiga menyatakan bahwa ibu dikenai kewajiban qadha dan fidyah sekaligus. Para ulama berpendapat qadha tetap wajib karena perintah qadha tidak ada penggugurnya dan fidyah jadi wajib karena QS. Al Baqarah ayat 184 tadi bersifat umum. Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Demikian penjelasan singkat mengenai bolehkah ibu menyusui berpuasa, dan dalil-dalil yang terkait. Semoga bisa menjawab kekhawatiran Moms, ya. Jika Moms tahu beberapa dalil lainnya mengenai hukum puasa bagi wanita menyusui, yuk share di kolom komentar! Selamat menjalankan ibadah puasa, Moms!