Tanggung jawab dalam mengasuh anak juga dapat tercantum dalam perjanjian pra nikah. Hal ini dilakukan apabila terjadi perceraian antara suami istri, hak asuh anak dapat jatuh di salah satu orang tua. Bahkan di dalam Undang-Undang, apabila suami melakukan perselingkuhan, dan saat itu anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka hak asuh akan jatuh ke tangan istri.
Apabila tidak menggunakan perjanjian pra nikah dan istri melakukan perselingkuhan, justru suami tidak memiliki hak untuk mengasuh anak.
Isi semua perjanjian pra nikah harus telah disetujui oleh HappyFams dan pasangan tanpa adanya paksaan, serta tidak ada yang boleh menerima begitu saja sebab akan mempengaruhi perjalanan hidup rumah tangga ke depan.