Perjanjian pra nikah juga dapat menjadi pengingat apabila salah satu melakukan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati bersama. Meskipun begitu perjanjian pra nikah tidak dapat menjadi alat perceraian apabila ada yang melanggar, sebab masih dapat dibicarakan terlebih dahulu.
Apabila muncul pertanyaan mengenai harta berupa rumah apakah termasuk harta bersama atau harta bawaan?
Contoh ini perjanjian pra nikah yang cukup sering terjadi. Kasus seperti ini tergantung dari kondisi awal kepemilikian. Jika salah satu pasangan membeli rumah dengan cara mencicil selama 15 tahun dan menikah saat cicilan rumah telah dilakukan selama 3 tahun. Apabila di dalam perjanjian pra nikah tertulis bahwa cicilan rumah setelah menikah dibayar bersama, maka rumah tersebut menjadi milik bersama.
Namun jika terjadi perceraian, rumah harus dibagi dua dengan mengurangi nilai cicilan di 3 tahun pertama ketika salah satu pasangan membeli rumah. Dan apabila di dalam perjanjian salah satu pihak membayar cicilan hingga akhir, maka rumah tersebut menjadi harta bawaan yang tidak dapat diklaim oleh pasangan lain meskipun pasangan tersebut turut membantu keuangan.
BACA JUGA:

Sumber: freepik
Bagi HappyFams yang masih bingung tentang bagaimana proses pembuatan perjanjian pra nikah, berikut proses pembuatannya:
Namun bagi HappyFams yang telah menikah dan tidak memiliki perjanjian pra nikah, tidak perlu khawatir sebab ada perjanjian setelah menikah (Post-nuptial Agreement). Perjanjian ini berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69 Tahun 2015 tentang pembuatan perjanjian perkawinan yang diperluas rentang waktunya. Dalam perjanjian setelah menikah ini berisi mengenai harta dan hutang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
Di dalam Islam, membuat perjanjian pra nikah diperbolehkan selama isi perjanjian tidak menghalangi kedua belah pihak memperoleh hak-haknya selama menikah. Bahkan perjanjian pra nikah telah diatar dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 45-52 yang berisi bahwa pasangan suami istri dapat membuat taklik talak serta perjanjian-perjanjian lain selama tidak bertentangan dengan hukum Islam di perjanjian pra nikah.
Taklik talak memiliki arti menggantungkan keputusan perkawinan atas peristiwa-peristiwa tertentu, dan keberadaannya boleh ada ataupun tidak ada. Di Indonesia taklik talak isinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1990 dan telah tercantum pada buku nikah.

Sumber: freepik
Jika HappyFams memiliki pasangan dari warga negara asing (WNA), perjanjian pra nikah harus dibuat. Hal ini berhubungan dengan aset dan lainnya yang telah dimiliki pasangan Indonesia. Perlu diketahui bahwa tanpa adanya perjanjian pra nikah, hak orang asing untuk memiliki properti di Indonesia akan dibatasi. Tidak heran jika banyak orang asing yang menikah dengan orang Indonesia tidak dapat membeli properti karena adanya Undang-Undang Agraria.
Di dalam peraturan Undang-Undang Agraria, warga asing tidak mendapatkan sertifikat hak milik di Indonesia. Hal ini dikarenakan agar tanah-tanah di Indonesia tidak dikuasai oleh orang asing. Namun dengan adanya perjanjian pra nikah, WNA yang telah menikah dengan warga Indonesia dapat memiliki properti. Selain itu, perjanjian pra nikah juga harus dicatat dan disahkan di kantor kedutaan negara yang bersangkutan untuk memperkuat nilai hukumnya.
Itulah tadi informasi mengenai perjanjian pra nikah yang harus diketahui. Pada dasarnya keberadaan perjanjian pra nikah penting untuk diketahui bagi calon suami dan istri. Ada baiknya pembuatan perjanjian pra nikah dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.