Dalam kondisi Pandemi ini, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk mengurangi kegiatan sosialisasi antar masyarakat. Namun tindakan mengurangi sosialisasi antar masyarakat ini terdapat banyak istilah-istilah yang berkembang dan secara langsung dapat membingungkan masyarakat. Contohnya ada PSBB, PSBB Transisi, PSBB Ketat, AKB, PSBM, PSBK, PSKS dan yang terbaru adalah PPKM Jawa-Bali.
Sebagai masyarakat awam yang diminta untuk melakukan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan) wajib kita taati bersama supaya wabah pademi ini dapat segera berakhir. Tapi dengan istilah-istilah tersebut di atas, apa sih maksud itu semua? Yuk kita bahas satu persatu HappyFams.
Kebijakan PSBB merupakan kebijakan pemerintah pertama kali di awal terjadi pandemi di Indonesia, sekitar bulan Maret 2020. Kebijakan ini diberlakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok. Kebijakan ini bertujuan mencegah migrasi dari dan/atau keluar masuk Jabodetabek. Diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah, beribadah di rumah dan belajar dari rumah. Maksimal 50% pekerja yang bekerja di kantor (Work From Office) dan 50% Work From Home. Tempat hiburan dan tempat makan ditutup selama kebijakan ini berlaku, tapi tempat makan masih diijinkan untuk pesan antar.
PSBB transisi merupakan kebijakan pelonggaran dari PSBB itu sendiri, kebijakan mengurangi sosialiasi antar masyarakat ini tetap diberlakukan namun sudah boleh keluar masuk dari wilayah Jabodetabek. Tempat ibadah sudah mulai dijinkan dibuka, namun tetap dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Namun porsi bekerja di kantor masih 50-50.