Waktu Baca: 3 menitSenin, 11 Januari 2021 10:12 WIB
Adapun dampak dari kebijakan PPKM Jawa-Bali ini adalah:
- Tempat kerja menerapkan 75% bekerja dari rumah atau work from home.
- Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
- Konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
- Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 5%.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Dengan banyaknya istilah-istilah ini memiliki tujuan yang sama yaitu menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Namun hal ini tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan semua pihak dari jajaran atas sampai bawah pemerintahan termasuk masyarakat.
Apapun istilahnya semoga wabah penyakit ini dapat selesai di Indonesia maupun di seluruh Bumi, dan seluruh masyarakat dapat hidup normal kembali seperti sedia kala
Halaman:
Bagikan Informasi Bermanfaat Ini!